-- -

Jelang Pilkada Serentak, Cak Imin: Jangan Ada Kecurangan

Senin, 25 Juni 2018 | 11:07 WIB

Pada 27 Juni 2018, Pilkada Serentak akan diadakan di 171 daerah, tepatnya 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten. Pilkada Serentak ketiga yang diselenggarakan di Indonesia ini adalah momentum pesta demokrasi yang perlu dijaga oleh semua elemen bangsa.  

Wakil Ketua MPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan jangan sampai ada tindakan yang bisa mencederai proses berjalannya demokrasi di Indonesia.  

"Kejujuran penyelenggara, sikap saling menghargai walaupun berbeda pilihan, dan partisipasi aktif masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya merupakan hal yang wajib dijaga dalam proses demokrasi," ujar politisi yang akrab disapa Cak Imin saat diwawancarai wartawan di Jakarta, Minggu (24/6/2018). 

Penyelenggara pemilu sebagai wasit dalam proses Pilkada Serentak haruslah menjaga netralitasnya untuk menjaga kualitas demokrasi yang sedang dibangun.  

"Terutama penyelenggara Pemilu dari tingkat bawah sampai pusat, harus menjaga netralitasnya agar Pilkada Serentak semakin menjadi berkualitas," ungkap dia.  

Selain netralitas penyelenggara, Cak Imin juga berharap partai politik mampu memberikan pendidikan politik yang baik bagi masyarakat agar bisa meningkatkan partisipasi politik mereka.  

"Salah satu ukuran keberhasilan dalam demokrasi adalah tingginya partisipasi masyarakat dan ini adalah tugas dari partai politik untuk memberikan pendidikan politik untuk masyarakat," tandas dia.


FOKUS MPR
+
Dihadapan delegasi Pondok Pesantren Modern Baitussalam Prambanan, Jawa Tengah, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan, para santri memiliki jasa yang sangat besar bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia
Masyarakat Desa Sumoroto, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, yang biasanya menonton pertunjukan reog, kali ini pada 28 Oktober 2018, mendapat suguhan pagelaran wayang kulit
Sembilan anggota baru MPR dilantik Ketua MPR
Sistem demokrasi liberal yang berlaku di Indonesia, membuat kesempatan para calon yang memiliki modal finansial lebih besar.
Anggota MPR dari Fraksi PKB, Mohammad Toha,  mengatakan, sebelum UUD Tahun 1945 diamandemen,
Selengkapnya di www.mpr.go.id